MALANG, FaktualNews.co – Seorang HRD PT Indonesia Oppo Elektronik Kantor Malang, Chandra Kartika (35) dijebloskan ke penjara usai melakukan mark up gaji pegawainya.
Chandra ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota di kantornya pada Selasa (1/8/2017) kemarin.
Nilai mark up gaji yang dilakukan tersangka ini bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan dari perusahaan tempat tersangka bekerja. “Yang dilaporkan oleh perusahaan kerugian sekitar Rp 150 juta, namun yang berhasil kita buktikan saat ini baru Rp 16 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, Kamis (3/8/2017).
Gaji karyawan yang semestinya Rp 2,5 juta dalam laporan ke Jakarta dinaikkan menjadi Rp 3 juta. Selisih Rp 500 dari gaji karyawannya itu lantas digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Chandra.
“Dia sendiri ngakunya dapat gaji Rp 3,5 juta per bulan. Dari hasil mark up bisa dapat hingga Rp 5 juta per bulan,” tambah Heru.
Ada sekitar 200 orang karyawan yang gajinya dimark up oleh Chandra. Chandra sudah melakukan aksinya itu sejak Desember 2016 lalu.
Warga Sidoarjo itu pun terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.