SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi bergerak cepat melakukan proses hukum terhadap tersangka AW, pelaku pembuangan kartu JKN-KIS di sungai Blitar beberapa waktu lalu.
“Tersangkanya yaitu AW setelah dilakukan penyelidikan dari beberapa saksi, AW juga akan segera dipanggil, menurut konstruksi pasal yang ada yaitu alat bukti yang dimiliki oleh Polres Blitar,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal, Kamis (3/8/2017).
Saat disinggung apakah AW ini nanti ditahan atau tidak, Iqbal hanya mengatakan akan mempertimbangkan bagaimana terhadap tersangka ini. Yang jelas dalam proses pemalsuan Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) yang bermuara pada kepentingan rakyat kecil Polrestabes Surabaya akan mensupport proses hukumnya.
Sehingga nantinya ada efek jera kepada pihak-pihak lain yang mempermainkan dalam program pemerintah yang sangat diperlukan untuk rakyat-rakyat kecil.
“Dalam kasus ini, atau siapapun yang akan melakukan perbuatan jahat terhadap dokumen negara, Kepolisian harus siap mengawal dengan tegas,” tukas Iqbal.
Superti diberitakan sebelumnya, petugas dari BPJS Kesehatan mengunjungi Polrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2017) pagi. Kedatangan mereka untuk memantau perkembangan proses hukum kasus pembuangan kartu JKN-KIS di sungai Blitar beberapa waktu lalu.
“Yang jelas kami akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini hingga tuntas,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris dalam kunjungannya ke Polrestabes Surabaya Kamis (3/8/2017).