FaktualNews.co

Keroyok Pemuda Asal Kutorejo, 7 Tersangka Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 2218 kali Penulis:
Keroyok Pemuda Asal Kutorejo, 7 Tersangka Diringkus Polisi
Foto : Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sembilan tersangka aksi pengeroyokan terhadap Rizky Umar Abdillah, (23) warga asal Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus polisi. Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugo Rahardjo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tujuh dari sembilan tersangka pengeroyokan Rizky.

“Sudah diamankan petugas dari Polsek Dlanggu. Saat itu, petugas polsek mendapat informasi dari orang tua korban terkait identik para pelaku, kemudian polsek segera mencari dan menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat, (4/8/2017).

Tujuh tersangka tersebut, diantaranya Imam Muklas, (23), Shohib, (25), Mohammad Ardiansah, (18), Mohammad Fatur Rozi, (22), Rofi Anandiono, (21), Andik Darma Setiawan, (28). Enam tersangka tersebut diketahui sebagai warga Dusun Badung, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu. Serta Sihabudin Ahmad, (19) Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu.

Sedangkan dua tersangka yang masih buron dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Ibnu Abid, (20), Mohammad Makrus, (22). “Kedua tersangka merupakan warga Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu , Kabupaten Mojokerto,” kata Sutarto.

Sutarto menjelaskan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada 25 Juni 2017 lalu sekira pukul 00.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama teman-temannya sedang perjalanan pulang dari Kota Mojokerto mengendarai motor.

Adapun teman-teman korban yang menjadi saksi saat itu, yakni Novi Dian Indahsari dan Didik Purwanto yang diketahui teman satu kampung korban.

“Saat sampai di jalan Dusun Badung, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sepeda motor korban kehabisan bensin, maka didorong oleh saksi untuk membeli bensin eceran di depan galangan kayu,” jelas Sutarto.

Masih kata Sutarto, pada waktu korban akan membeli bensin tiba-tiba korban didatangi oleh rombongan pelaku sebanyak lima orang. “Korban yang masih di atas sepeda motor langsung dipukuli secara bersama-sama, akirnya korban jatuh,” paparnya.

Namun, setelah korban terjatuh, kepalanya terus dipukul dengan batu bata oleh salah satu pelaku. Akibat dari tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari tiga tahun kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin