JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah berhasil menangkap dua pengedar pil koplo di Terminal Kepuhsari, jajaran Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur, melakukan pengembangan kasus. Dari proses itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku lain.
Pelaku bernama Budi Rahayu (18), warga Dusun Ngelongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap beberapa jam dari penangkapan sebelumnya ditempat yang berbeda.
“Terlapor ditangkap oleh petugas saat kedapatan membawa tanpa ijin dan mengedarkan Pil doubel L,” kata Kasatresnarkoba, AKP Hasran, Jumat (4/7/2017).
Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Tidak mau target kabur, polisi langsung mengejar target selanjutnya dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya di Dusun Ngelongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil membawa barang bukti berupa 238 butir pil doubel L, uang tunai Rp. 45 ribu dan handphone oppo. Pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Pelaku kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Hasran.