FaktualNews.co

Setahun Melarikan Diri, DPO Narkoba Sumenep Diringkus saat Pulang ke Rumah

Kriminal     Dibaca : 2121 kali Penulis:
Setahun Melarikan Diri, DPO Narkoba Sumenep Diringkus saat Pulang ke Rumah

SUMENEP, FaktualNews.co – Pelarian Rahmadin (41), warga Jalan Sumber Agung, Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, sejak 29 Maret 2016 akhirnya berakhir.

Tersangka kepemilikan narkoba itu ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (8/8/2017) sekira pukul 04.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, mengatakan penetapan tersangka itu berawal dari penangkapan Akhdiyat Yanuar Yogatama dan Deni Hidayat, Faisal serta Moh Farid.

Mereka ditangkap lantaran diketahui sedang mengkonsumsi barang haram pada Selasa 29 Maret 2016 sekitar Pukul 11.00 WIB.

Saat itu Rahmadin berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. “Informasinya dia melarikan diri ke Tanggerang-Banten,” jelasnya.

Namun, beberapa hari terkahir jajaran Satreskoba Polres Sumenep mendapat informasi jika Rahmadin kembali ke rumahnya. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar dan langsung diamankan,” tegas Suwardi.

Dari hasil penggeledahan kepada Akhdiyat Yanuar Yogatama dan Deni Hidayat, Faisal serta Moh Farid, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,43 gram.

Selain itu, satu buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, satu buah botol plastik warna putih berisi Alkohol, dua buah korek api gas dan satu buah pipet terbuat dari kaca.

Semua barang bukti itu telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep. Ketiganya sudah berstatus sebagai terpidana karena sudah divonis oleh Majelis Hakim PN Sumenep.

“Rahmadin mengakui jika barang itu merupakan miliknya. Makanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Rahmadin dijerat dengan 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul