FaktualNews.co

Dara 21 Tahun Asal Mojoagung Jombang Jadi Bandar Sabu Antar Kota

Kriminal     Dibaca : 3486 kali Penulis:
Dara 21 Tahun Asal Mojoagung Jombang Jadi Bandar Sabu Antar Kota

JOMBANG, FaktualNews.co – Yulia Dwi Sri Ambarwati alias Rosi (21), perempuan muda asal Dusun Mulangan, Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini mengendalikan peredaran sabu antar kabupaten dan pulau. Bahkan, jaringan perempuan muda ini menembus salah satu lapas di pulau madura.

Penangkapan perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan cafe di Mojokerto tersebut, berawal dari informasi dua tersangka lain yang ditangkap beberapa saat sebelumnya.

Kedua tersangka tersebut bernama Parianto alias Gondo (39), warga Dusun Ngorokidul, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan Siswanto alias Doyok (38), warga Dusun/Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung.

“Rosi dan Doyok merupakan bandar sekaligus kurir. Kalau Gondo hanya kurir saja,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Rabu (9/8/2017).

Dikatakan Agung, terkait jaringan Rosi yang bisa bekerjasama dengan salah satu tahanan di lapas akan laporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rosi sendiri ditangkap di kediamannya beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,64 gram, sebuah timbangan, 22 lembar bukti transfer rekening dan sebuah handphone merk nokia.

Sementara itu, dari tersangka Gondo, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu 0,90 gram, uang tunai Rp 200 ribu serta sebuah handphone. Sedangkan, dari tangan Doyok diamankan barang bukti berupa sabu seberat 19,14 gram, uang tunai Rp 1 juta, dan sebuah handphone.

“Gondo sehari-hari berkerja sebagai sopir mobil siaga desa di Kecamatan Gudo,” beber AKBP Agung Marlianto.

Terkait penangkapan ini, Agung memastikan akan menindak lebih tegas lagi bandar sabu yang berada di wilayah hukum Polres Jombang.

Khusus kasus Rosi, pengembangan lebih lanjut akan dilakukan polisi dengan bekerjasama dengan berbagai pihak. Ketiga tersangka kini ditahan di jeruji besi Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Agung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i