KEDIRI, FaktualNews.co – Pasangan suami istri asal Kota Kediri ini ternyata kompak dalam segala hal. Buktinya, Deni Setiawan dan Erni Pritianawati harus masuk sel tahanan Polresta Kediri, Jawa Timur, lantaran melakukan pencurian di rumah kos.
Warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri ini berdalih terpaksa melakukan pencurian karena himpitan ekonomi dan tidak memilik pekerjaan tetap.
Tersangka Deni Setiawan, mengakui memanfaatkan keteledoran penghuni rumah kos yang sering meninggalkan kunci kamar di sekitar pintu. “Kunci itu kami duplikat dulu,” aku tersangka dihadapan petugas.
Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, menuturkan penangkapan pasutri ini dari laporan salah seorang pemilik kos di wilayah Kelurahan Ngronggo. Identitas keduanya dikenali melalui rekaman kamera CCTV.
“Dari hasil rekaman kamera CCTV identitas kedua pelaku ini diketahui, selanjutnya mereka berhasil ditangkap,” jelasnya, Rabu (9/8/2017).
Kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak dua kali dengan hasil pencurian berbagai barang rumah tangga dan alat peralatan elektronik.
“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” tukas Anthon.