Kriminal

Sempat Jadi DPO, Pengedar Pil Double L di Kabuh Jombang Berhasil Ditangkap

JOMBANG, FaktualNews.co – Satu lagi pengedar pil double L berhasil ditangkap jajaran kepolisian Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pengedar ini juga sempat menjadi DPO kepolisian setempat.

Ia diketahui bernama Sunawan alias Ganden (36), asal Dusun Pendowo, Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Penangkapan dilakukan di perempatan lampu merah jalan raya Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 8 Agustus 2017 kemarin.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengungkapkan, pria ini ditetapkan menjadi DPO sejak Januari 2017 lalu saat ia berhasil melarikan diri dari penggrebekan polisi di rumahnya.
Saat itu, dia sedang mengedar pil terlarang ini kepada Azis. Nahas, Azis terseret polisi. “Nah, dari penangkapan Azis tersebut kemudian dikembangkan,” katanya.

Dari penangkapan Sunawan, polisi berhasil membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti itu diantaranya 9 bungkus pil double L yang berisi 1000 butir pil, 8 bungkus plastik kecil yang isinya 50 butir, serta 1 bungkus palstik kecil berisi 30 butir pil double L.

Selain itu, polisi juga menyita 3 bungkus plastik kecil yang digunakan untuk membungkus pil serta tas kresek warna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil.

Akibat perbuatannya, Sunawan dinyatakan melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan.