LAMONGAN, FaktaualNews.co – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 hingga 2016, sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan, Sun’ah.
Saat ini Sun’ah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (7/8/2017) lalu.
Indikasi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2012 hingga 2016 itu dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai manajer BOS dan Kabid PEP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lamongan.
Tersangka diduga menyunat dana BOS dari semua lembaga pendidikan Sekolah Dasar se Kabupaten Lamongan.
Diperkirakan anggaran itu dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi, karena penggunaan dana miliaran rupiah ini tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari kementerian.
“Dari perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Budiyanto, kepada awak media, Rabu (9/8/2017).
Apakah ada potensi tersangka baru dari orang dalam? Budiyanto, menuturkan hal itu tergantung dari hasil pengembangan penyidikan.
“Ada tidaknya tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan, bisa tambah bisa tidak. Yang jelas kita akan tuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Mangkir
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS tahun 2012-2016, Sun’ah memilih tidak memenuhi panggilan pertama Kejari Lamongan pada Selasa (8/8/2017).
Meski tidak hadir pada pemanggilan pertama, penyidik Kejari Lamongan akan kembali melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap tersangka.
“Jika tetap mangkir, ada aturan hukum yang bisa dilakukan penyidik. Bisa memakai langkah persuasif atau langsung dilakukan penjemputan paksa,” tegas Budiyanto.