PASURUAN, FaktaualNews.co – Pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Pasuruan berhasil dibekuk Satreskrim polres Pasuruan. Selain itu polisi juga turut mengamankan seorang penadah.
Pelaku diketahui bernama Ahmadi (34), warga Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku ini bermula saat keluarga wisatawan, yang tengah berlibur di puncak Tretes, Prigen, melapor telah kehilangan sebuah handphone yang sempat tertinggal dalam villa sewaannya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riyambodo, mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menjual handphone curian itu ke salah seorang rekannya bernama Supandi (33) dengan harga Rp 1,4 juta.
Akhirnya polisi menangkap Supandi dengan dugaan keterlibatan sebagai penadah barang curian.
“Ahmadi ini sempat masuk-keluar penjara dalam kasus serupa, menguras sebagian barang dalam rumah kosong, yang dilakukan di wilayah Blitar dan Malang,” ujarnya, Kamis (10/8/2017).
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan kawanan pelaku spesialis pencurian rumah dan villa kosong ini.