SURABAYA, FaktualNews.co – Pemuda pengangguran berinisial AHB, warga Jl.Taman Tambak Segaran, Tambakrejo Surabaya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya.
Pemuda 21 tahun ini dibekuk setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS).
Kanit Reskrim Polsek Benowo, AKP Didik Tri W, mengungkapkan tersangka ini ditangkap saat melintas di Jl.Tambak Laban Buntu Surabaya usai mendapatkan narkoba dari seseorang yang tak dikenalnya.
“Petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku dari laporan warga, lajut melakukan penyelidikan,” jelas Didik, Kamis (10/8/2017).
Lanjut Didik, setelah dihentikan lalu diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Benowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.