GRESIK, FaktualNews.co – M Didik (26) warga Sumberjaya, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal Surabaya, Jawa Timur, akhirnya diamankan polisi. Pengendara mobil Avanza dengan nomor polisi L 1743 WQ ini ditangkap usai mencuri 2 ekor kambing milik Ainur Rozak (38) warga Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Penangkapan ini bermula saat korban mencurigai mobil Avanza yang berhenti di tepi tambak miliknya. Tak lama kemudian, korban melihat ada dua dari tiga orang pelaku turun dari mobil. Selanjutnya, kedua orang tak dikenal itu lantas dan mengangkut dua ekor kambing miliknya. Spontan, korban pun meneriaki para pelaku tersebut dengan kata-kata ‘maling, maling’.
Lantaran aksinya kepergok, tiga pelaku tersebut lalu kabur ke arah Timur (Gresik Kota). Sementara korban pun bergegas melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi terdekat. Sejumlah petugas baik dari satuan lalu lintas dan Reskrim pun dikerahkan untuk melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengatakan, pihaknya saat itu melakukan kordinasi dengan petugas Lantas untuk menghadang mobil pelaku. Tapi pelaku sempat lolos menuju pintu masuk tol Kebomas. “Sebelum kabur menuju jalan tol, pelaku diketahui membuang dua kambing curian itu ke tepi jalan,” ujarnya.
Meski pelaku terkesan ingin menghilangkan jejak, namun polisi terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku pun tertangkap di kawasan Benowo Surabaya. “Ketika diperiksa di dalam mobil pelaku ditemukan bulu dan kotoran kambing,” terangnya.
Kini mobil Avansa hitam yang dipakai pelaku beraksi telah disita sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Satu pelaku tertangkap dan dua lainnya buron,” pungkasnya.