SURABAYA,Faktualnews.co – Seorang perempuan asal Jalan Pulo Tegalsari Surabaya digelandang ke kantor Polisi akibat ulahnya membobol sebuah konter handphone di Royal Plasa lantai 2. Janda satu anak ini diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polretabes Surabaya.
Rofiah (23), wanita cantik yang bekerja di konter aksesoris HP salah satu mal di Surabaya ini, melakukan pembobolan toko HP pada Selasa, 8 Agustus 2017 lalu. Aksi itu bermula ketika semua toko pusat HP di Royal Plasa lantai dua itu sudah tutup pada pukul 21.30 WIB.
Saat itulah, pelaku Rofiah masuk seorang diri. Wanita berambut hitam dan panjang ini menyelinap dan mencari sasaran salah satu konter HP Grand Gadget yang etalasenya hanya ditutupi kain panjang. Berbekal gunting yang sudah dibawa, pelaku langsung mencongkel kunci etalase penyimpanan HP.
Usai kaca etalase terbuka, pelaku menggondol dua HP merek Oppo type F3 dan A37 dengan dimasukan tas kresek. Berhasil mendapatkan barang curian, pelaku keluar dari pusat HP Royal Plasa.
Namun, janda cantik ini tidak sadar jika di lokasi tersebut terpasang kamera CCTV. “Saya sudah tahu tempat penyimpanan HP, jadi saya masuk sebelum pintu utama ditutup,” aku pelaku Rofiah di Mapolretabes Surabaya, Senin (14/8/2017).
Rofiah menuturkan, dirinya terpaksa mencuri lantaran bayaran kerja sebagai karyawan di salah satu konter akseseoris HP masih kurang. Dalam satu bulan, dia hanya menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta.
“Gaji kurang untuk biaya sekolah anak yang TK dan usianya lima tahun. Saya sudah pisah dengan suami empat tahun,” aku Rofiah sambil menutupkan rambut panjangnya ke wajah.
Berbekal laporan dari korban, Dewi Wulandari (37), asal Kedung Turi Permasi, Sidoarjo dan rekaman CCTV, anggota Jantanras Polretabes Surabaya menangkap pelaku Rofiah saat bekerja.
“Setelah mempelajari rekaman CCTV, kami bisa menangkap pelaku. Dia melakukan pencurian pada malam hari ketika plasa mau tutup,” terang Kompol Lily Djafar, Kasubbag Humas Polretabes Surabaya.
Lanjut perwira satu melati dipundak ini, dari hasil pemeriksaan, pelaku baru kali pertama melakukan pencurian. Hasil curian dua HP rencannya mau dijual untuk biya sekolah anaknya yang masih TK, tapi belum sempat. “Pelaku ini bekerja di konter aksesoris HP dan tahu suasana di tempat kejadian,” terang Lily.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua HP Oppo type A37 dan F3 yang masih bersegel. Pelaku Rofiah sudah dilakukan penahanan dan bakal dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.