FaktualNews.co

Selewengkan Dana Desa, Perangkat Desa Akan Dipecat

Hukum     Dibaca : 1338 kali Penulis:
Selewengkan Dana Desa, Perangkat Desa Akan Dipecat
Menteri Desa, PDTT, Eko Sandjojo. (Istimewa)

JAKARTA, FaktualNews.co – Penyelewengan Dana Desa merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah menegaskan, jika terjadi penyelewengan Dana Desa, perangkat Desa yang terlibat akan dipecat.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, belum lama ini.

Dikatakan, Pemerintah sudah komitmen untuk tidak membiarkan siapa saja yang ‘mempermainkan’ Dana Desa. “Pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat,” tandas Eko.

Dalam pengawasan dan pengawalan implementasi program Dana Desa, ujar Eko, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah menjalin kerjasama dengan sejumlah fihak, termasuk LSM.

“Data informasi lengkap tidak mungkin tidak ketahuan,” ungkap Menteri Eko, sebagaimana dikutip dari Laman Media PKBNews, Senin (14/8/2017).

Ditambahkan, pada tahun 2016 Kemendes PDTT telah mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. Sebanyak 200 laporan diantaranya diserahkan kepada KPK, 167 diserahkan kepada kepolisian, sisanya merupakan permasalahan administrasi.

Dari jumlah tersebut, sebut Menteri Eko, sebanyak 67 kasus telah divonis. Sementara untuk tahun ini, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 300 pengaduan. Laporan-laporan yang masuk, terus dipantau oleh Satgas Dana Desa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul