FaktualNews.co

58 Desa di Situbondo, Tidak Menyelesaikan SPJ DD dan ADD Tahun 2021

Peristiwa     Dibaca : 913 kali Penulis:
58 Desa di Situbondo, Tidak Menyelesaikan SPJ DD dan ADD Tahun 2021
Kepala DPMD Kabupaten Situbondo Suryatno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan  desa yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Situbondo, diduga kuat, melakukan penyimpangan dalam menggunakan  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 lalu. Akibatnya, hingga kini, puluhan desa belum menyelesaikan surat pertanggungan jawaban (SPJ) penggunaan DD dan ADD tersebut.

Sehingga, atas temuan Inspektorat  Kabupaten Situbondo tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten  Situbondo, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo  memberi pembinaan sekaligus investigasi lebih mendalam penggunaan DD dan ADD) tahun 2021 tersebut.

Kepala Kantor  DPMD Kabupaten Situbondo Suryatno  mengatakan, diakui  tercatat 58 desa pada tujuh kecamatan, menggunakan DD dan ADD tidak sesuai prosedur, sesuai temuan petugas Inspektorat Kabupaten Situbondo.

“Namun, karena temuan tersebut merupakan domain Inspektorat, sehingga kami tinggal berkoordinasi terkait penyelesaian masalah disejumlah desa tersebut,”ujar Suryatno, Sabtu (7/1/2022).

Meski demikian, manta Camat Kota ini, enggan menjelaskan sejumlah desa yang diketahui belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD tahun 2021 lalu 2021 lalu. “Kami belum sejumlah desa yang menyelesaikan SPJ penggunaan DD dan ADD tahun 2021 lalu. Sebab, dugaan penyimpangan itu masih ditangani inspektorat,” bebernya.

Suryatno menambahkan, meski masih ditangani inspektorat, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan inspektorat, sebelum temuan tersebut ditindaklanjuti ke APH.

“Semua desa merupakan  binaan DPMD,  sedangkan  yang ditemukan bisa menjadi acuan agar tidak terulang lagi kasus seperti sebanyak 58 desa tersebut,” kata Suryatno.

Suryatno menegaskan, sesuai tupoksinya, sebetulnya  DPMD sudah melakukan pembinaan ke pdesa, namun tidak bisa mengendalikan perbuatan orang atau oknum di desa. “Apa yang terjadi itu tergantung dari kepala desa. Selain itu, kami juga belum bisa memastikan apakah dugaan penyimpangan itu termasuk tindak pidana korupsi atau tidak,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto mengatakan, berdasarkan temuan Inspektorat tercatat sebanyak 58 desa yang harus ditindaklanjuti. Namun, pihaknya  yakin  sudah ada pihak yang  menyelesaikan temuan tersebut.

“Inspektorat memberikan batas akhir penyelesaian sampai 31 Januari 2023 ini, tetapi kalau tidak diselesaikan, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum ( APH),” ujar Hadi Priyanto.

Pria yang akrab dipanggil Hadi menegaskan,  pihaknya masih menelaah data yang disampaikan DPMD. Bahkan, Kepala DPMD menjelasksn ada lima desa yang tidak menyerap anggaran selama tahun 2022.

“Lima desa yang tidak bisa menyerap anggaran DD/ADD termin ketiga di antaranya Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan; Desa Pesanggrahan dan Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar; Desa Banyuglugur dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur,” paparnya.

Hadi menjelaskan, persoalan tidak dapat menyerapmacam-macam, ada pergantian kepala desa (kades), dan terbelit kasus hukum. Bahkan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap penyerapan DD/ADD.

“Dengan temuan ini, saya berharap DPMD bersama Inspektorat harus memberikan pembinaan 58 desa yang bermasalah itu. Namun, kalau ada  desa yang masih mokong (membandel), itu bukan lagi pembinaan. Hal tersebut menjadi tanggung jawab penegak hukum,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN