FaktualNews.co

Empat Kades di Sumenep Terbukti Korupsi

Birokrasi     Dibaca : 2872 kali Penulis:
Empat Kades di Sumenep Terbukti Korupsi
Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni. (FaktualNews/Supanjie)

SUMENEP, FaktualNews.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut selama setahun terakhir, ada empat Kepala Desa yang sudah terbukti korupsi.

Tiga diantaranya berkaitan dengan kasus penyelewengan pendistribusian beras untuk warga miskin (Raskin atau Rastra), dan satu Kades lagi terbelit korupsi hak tanah milik desa menjadi sertifikat milik pribadi di BPN Kabupaten Sumenep, pada Tahun 2014-2015.

“Sejauh ini, ada empat Kades yang sudah terbukti korupsi,” kata Kepala Dinas PMD Sumenep, Ahmad Masuni, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskan Masuni, mereka adalah Kades Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk M Ikbal, Kades Lapa Laok Kecamatan Dungkek A Suud, Kades Poteran Kecamatan Talango Suparman dan Kades Kalimook Kalianget Nurhamin.

“Untuk kasus yang membelit Kades Lapa Laok, saat ini masih banding setelah divonis 1 tahun lebih oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” paparnya.

Sementara perkara korupsi kades Poteran, Suparman masih dalam proses persidangan, dan sejauh ini hanya Kades Guluk-Guluk, Ikbal yang divonis 1 tahun kurungan penjara tanpa melakukan banding.

Sedangkan Kepala Desa Kalimook, Nurhamin yang terlibat kasus dugaan korupsi hak tanah, kabarnya saat ini telah divonis, namun masih banding.

“Setiap Kades yang tersangkut tindak pidana korupsi, maka dipastikan langsung dinonaktifkan dari jabatannya,” tegas dia.

Kendati demikian, pemberhentian pimpinan tertinggi ditingkat desa itu, akan dilakulan ketika kasus yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Soal pemberhentian itu tegas, ketika kades terbukti terlibat kasus korupsi, berapapun vonisnya pasti kami hentikan,” imbuhnya.

Sementara bagi kades yang kasusnya belum inkrah, hanya akan diberhentikan sementara. Kata Masuni, Pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Sebagai gantinya, dan selanjutnya memangku kebijakan ditingkat desa, Pemerintah Daerah akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt), tapi jika sudah inkrah maka akan ditunjuk Penanggungjawab (Pj),” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul