Produksi Petasan, Dua Warga Jombang Diciduk Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang warga Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi dari kediamannya masing-masing akibat perbuatannya memproduksi petasan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 3 kardus bahan peledak ribuan buah petasan.
Kedua warga Jombang yang diciduk polisi karena memproduksi petasan tersebut, masing-masing adalah, Nurhudin (53), warga Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, serta Ikhsan (62), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Penangkapan keduanya, berawal saat jajaran Kepolisian Sektor Jogoroto menggerebek rumah Nurhudin (53), pada Senin, 14 Agustus 2017. Polisi memulai penggrebekan di rumah Nurhudin selama beberapa puluh menit dan tidak selang berapa lama, polisi berkeliling di sekitar rumahnya.
Akhirnya, petugas menemukan bahan peledak di dalam tiga kardus. Setiap kardus tersebut berisikan petasan renteng dengan panjang sekitar 5 meter. Tidak hanya itu, ditemukan juga 1.068 buah petasan sreng berukuran kecil, 925 buah petasan sreng ukuran sedang, 123 buah petasan sreng sedang yang belum sempurna.
Diruang lain, polisi juga menemukan 107 buah petasan sreng dengan ukuran sedang beserta 18 petasan ukuran besar. Bersama dengan itu, ditemukan lagi 200 gram bahan untuk membuat petasan dan 3 ikat sumbu petasan.
“Ini termasuk tangkapan besar, dari satu titik saja kita bisa menemukan barang bukti sebanyak ini,” ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Miyanto, Selasa (15/8/2017).
Dia menambahkan, dari rumah Nurhudin polisi juga mengangkut peralatan membuat petasan berupa dua buah karter, satu gunting, serta sebuah lem glukol, beserta seikat tangkai petasan yang terbuat dari bambu.
Dibeberkan, tersangka Nurhudin mengaku mendapatkan bahan peledak dari seorang kakek bernama Ikhsan (62) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek. Pengakuan itu akhirnya ditindaklanjuti petugas yang kemudian menangkap Ikhsan di kediamannya.
Kini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jogoroto untuk pengembang kasus lebih lanjut. “Saudara Nurhudin sehari-hari bekerja di pelayaran atau pelaut,” jelas Kapolsek Jogoroto, AKP Miyanto.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.