Pungli Pengurusan Tanah, Kades di Kediri Diciduk Polisi
KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Saber Pungli Polresta Kediri, meringkus SN (52) Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. SN diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan tanah.
Penangkapan Kades tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sedang mengurus peralihan tanah. Kemudian, tersangka meminta uang kepada pemohon untuk biaya per berkas pengajuan persyaratan peralihan tanah sebesar Rp 2 juta.
Namun, karena pemohon keberatan akhirnya tersangka menurunkan nilai transaksi dan meminta pengurusan per berkas sebesar Rp 1.500.000.
“Saat pengurusan itu pemohon hanya memiliki uang sebesar Rp 4 juta sehingga tersangka hanya menandatangani dan menyerahkan 3 berkas kepada pemohon, sedanngkan 4 berkas lainnya ditahan oleh tersangka,” kata Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Selasa (15/8/2017).
Dalam penangkapan ini polisi juga berhasil menyita 1 buah akta hibah dengan tanda tangan kepala desa, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan kepala desa, uang tunai Rp 4.000.000, 1 surat pernyataan waris atas nama almarhum Patah Katam.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri,” pungkasnya.