Kriminal

Dengan Tangan Diborgol Para Tersangka Saksikan Pembakaran Narkoba

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkoba seberat 3,36 gram.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Mapolres Sumenep, tepat dihadapan para tersangka, Selasa (15/8/2017).

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, Wakil Bupati Sumenep Achamd Fausi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Sanca Wahyudi, dan Kepala Pengadilan Negeri Sumenep.

Pantauan media ini, sebelum dimusnahkan semua tersangka dijejer dengan tangan diborgol. Bahkan tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisiam lengkap dengan senjata api.

Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian perayaan hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017. “Agenda pemusnahan ini serentak se Indonesia,” katanya.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan padan bulan Juli 2017 dengan enam orang tersangka.

Enam tersangka itu diantaranya, Amir Sarifudin, Matsino, Jasuli, Busmin, RB Afandi Murad, dan Iskandar. “Semua perkara itu masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Ditegaskan, pemusnahan itu merupakan bentuk pernyataan sikap dari Forpimka untuk memerangi dan memberantas mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Mapolres Sumenep.

“Kami tidak akan main-main dengan narkoba. Pasti kami tindak tanpa pandang bulu,” tegas Pinora.