Hukum

Bebas Saat Hari Kemerdekaan, Pria Asal Lumajang Ini Bersiap Kembali Masuk Tahanan

LUMAJANG, FaktualNews.co – Tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, L (29), seorang warga Dusun Darungan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapatkan remisi kemerdekaan.

Dengan pengurangan masa tahanan, L dinyatakan bebas dari masa tahanan tepat pada 17 Agustus 2017. Sebelumnya, L menjalani hukuman penjara di Rutan Samarinda karena kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di wilayah Samarinda.

Namun, remisi kemerdekaan yang diperolehnya dan berujung habisnya masa tahanan, tak lantas membuatnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, selepas bebas dari Rutan Samarinda, L harus bersiap kembali masuk tahanan.

Pria asal Lumajang itu ternyata merupakan DPO Polres Lumajang atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu silam.

Perihal rencana penjemputan L, pelaku pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana dikonfirmasi bagian Humas Polres Lumajang. Bahkan, untuk proses penjemputan L, anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Lumajang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy Aquary Prawirosastro, sudah berada di Samarinda.

“Pada hari Rabu, 16 Agustus 2017, sekira pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA, Kasat Reskrim bersama anggota Resmob satreskrim Polres Lumajang telah berada di Rutan Samarinda,” demikian dilansir laman Humas Polres Lumajang.

“(Itu) untuk melaksanakan koordinasi dengan Kepala Rutan Samarinda – Kalimantan Timur Christio dan Kadiv Pemasyarakatan Kumham Kalimantan Timur Agus Toyib agar mendapatkan persetujuan dan kelancaran dalam pelaksanaan penangkapan pada hari pembebasan pelaku L,” lanjut keterangan Humas Polres Lumajang.