Kriminal

Curi Sepeda Pancal Bermerk Warga Blitar Dibekuk

BLITAR, FaktualNews.co – Noris Andrianto (35) warga Jalan Pamungkur, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dibekuk polisi saat melakukan aksi pencurian sepeda pancal bermerk yang ke-10 kalinya.

“Tersangka ini selalu mencari sepeda pancal yang diparkir saat ditinggal salat oleh pemiliknya,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Agus Fauzi, Rabu (16/8/2017).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat mencuri sepeda pancal bermerk milik Rumiyati (45) warga Jalan Salak no.68 Rt 3 rw 5 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Dari pengakuan tersangka ini melakukan aksi kejahatan di beberapa masjid di Kota maupun Kabupaten Blitar dan bahkan di kediri dan tulungagung.

“Beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 4 unit sepeda merk Polygon, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit TV LED merk Samsung,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.