FaktualNews.co

Empat Bulan DPO, Dua Pelaku Jambret yang Tega Celurit Korbannya Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1813 kali Penulis:
Empat Bulan DPO, Dua Pelaku Jambret yang Tega Celurit Korbannya Dibekuk
Dua DPO pelaku 3C yang dibekuk Tim Anti Bandit. FaktualNews.co/Ekoyono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pelaku kajahatan jalanan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan.

Kedua pelaku yang memiliki tatto tersebut yakni, Widyo Sugiono (21) asal Jl. Kalianak Barat Surabaya, dan Yasin Arif (27) asal Jl. Kedondong Kidul Surabaya ditangkap pada Senin 14 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB didaerah Perak Barat Surabaya.

Pelaku mengaku jika hasil dari setiap kali beraksi selalu dibagi rata. Disamping untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, kadang juga mereka gunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Dalam catatan kepolisian, dua bandit jalanan ini tercatat telah beraksi di beberapa tempat di Surabaya Timur maupun Barat. Sama seperti pelaku lain, dua pelaku jambret ini terlebih dahulu mencari sasaran dengan berkeliling.

Bahkan salah satu tersangka ini tega membacok korbannya dengan menggunakan clurit yang sebelumnya korban dipepet terlebih dahulu.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, dua tersangka ini DPO yang beberapa bulan ini dicari karena terlibat kasus 365 KUHP.

Atas nama Yasin ini daerah operasinya di daerah Surabaya Timur sudah sebanyak empat kali, sedangkan Sugiono daerah operasinya di daerah Surabaya Barat sudah 8 kali.

“Untuk sasaran mereka adalah perempuan perempuan yang menggunakan sepeda motor dan memakai tas atau memegang HP,” kata Lily kepada FaktualNews.co, Rabu (16/8/2017).

Dari keduanya turut diamankan, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 Nopol L-4719-W dan 1 buah tas selempang warna krem milik salah satu korbannya.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul