Kriminal

Berdalih Kurang Penghasilan, ABG Asal Jombang Nekat Edarkan Pil Koplo

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang anak baru gede (ABG) asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi karena menjalankan bisnis barang haram. Diusianya yang masih belia, ABG ini sudah memiliki pelanggan tetap antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebagai konsumen pil koplo jenis double L.

Pelaku tersebut berinisial WS (17), merupakan warga Dusun Kademangan, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dalam keseharianya, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan didaerahnya.

Beralasan menambah penghasilan, WS menyediakan dan mengedarkan pil doubel L di wilayah Mojoagung dan sekitarnya, serta beberapa daerah tetangga. Para pelanggan dari bisnis haramnya ini nya sudah cukup banyak.

Kini, ABG itu ditahan polisi beserta barang buktinya. Dia ditangkap jajaran Kepolisian Resort Jombang usai melakukan transaksi pil doubel L dengan pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengungkapkan, pelaku ditangkap di Dusun/Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan salah satu pelanggannya, yakni Irfan Purwanto (19).

Irfan Purwanto, warga Dusun Telogogede, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, merupakan pelanggan tetap dari WS dalam bisnis haram jual beli pil koplo. Pelanggan ini sehari-hari juga bekerja sebagai kuli.

Irfan sendiri mengaku membeli barang tersebut dari temannya berinisial WS. “WS ditangkap tidak lama setelah penangkapan saudara Irfan (pembeli). Pelaku akan melanjutkan mengedarkan barangnya kepada yang lain, tapi lebih dulu kita tangkap,” kata AKP Hasran, Kamis, 17 Agustus 2017.

Untuk mengelabui petugas, WS berusaha menyembunyikan barang bukti dalam lipatan bungkus rokok usang. Disela-sela bungkus rokok tersebut terdapat tiga klip plastik yang berisikan pil doubel L dengan total 26 butir.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah handphone sebagai alat komunikasi kepada calon pembeli. “Atas buah pekerjaannya, WS dikenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Narkoba.