Empat Bandar Dibekuk, Satu di Antaranya Pelajar SMA
JOMBANG, FaktualNews.co – Dalam sehari, Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus empat orang pengedar pil dobel L. Salah satunya pelaku bahkan masih berstatus sebagai pelajar SMA di Jombang, Jawa Timur.
Dari tangan keempat pelaku ini diamankan barang bukti sebanyak 2440 pil dobel L, 3 buah handphone, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 950 ribu.
Empat pengedar yang digulung polisi yakni, berinisial TR (20) warga Dusun/Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, pelajar dari salah satu SMA, DS (17) warga Kecamatan Diwek, MA (24) warga Kecamatan Diwek, R (27) seorang juru tagih salah satu koperasi simpang pinjam di Jombang, warga Kecamatan Gudo.
“Empat pelaku ditangkap pada Kamis 17 Agustus 2017, pada tempat dan waktu yang berbeda. Dari keempat pengedar ini kami berhasil mengamankan ribuan pil dobel L,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Jumat (18/8/2017).
Menurutnya, para pengedar ini terbilang cukup pandai dalam mengelabuhi petugas dalam menjalankan aksinya. “Namun, setelah kita berhasil melakukan penangkapan satu orang dan dikembangkan hasilnya mereka semua bisa dibekuk,” tambah Hasran.
Para pengedar pil dobel L ini dikenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.