SUMENEP, FaktualNews.co – Pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang hak keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai. Meskipun demikian, besaran gaji setiap anggota dewan, hingga kini belum ada kepastian.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Belum bisa ditentukan, karena Perdanya baru selesai dan masih dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” ujar Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
Menurut mantan ketua DPRD Sumenep dua periode ini, penetapan Perda tentang hak keuangan anggota dewan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
PP tersebut diantaranya mengatur tentang kenaikan tunjangan bagi anggota dewan meskipun didalamnya tidak dicantumkan terkait besaran yang bakal diterima setiap bulan.
“Namun, adanya perda itu diperkirakan setiap anggota dewan akan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp32 hingga Rp36 juta setiap bulan,” beber Bupati Busyro, akhir Minggu ini.
Dia menyatakan, setelah evaluasi dari Gubernur Jatim selesai, pihak eksekutif akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub). Dengan demikian, ujar Busyro, hak keuangan dewan bisa segera diterapkan. “Nanti akan segera dibuat Perbupnya jika evaluasi selesai,” jelasnya.
Sementara untuk besaran yang bakal diterima wakil rakyat di gedung parlemen, Pemkab dalam waktu dekat akan melakukan perhitungan. “Kami akan melakukan kajian dan penghitungan dulu. Tapi yang pasti harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD atau Keuangan daerah,” tutur A Busyro.
Lebih lanjut Busyro mengungkapkan, didalam PP 18/2017 terdapat tiga kriteria mengenai tunjangan setiap anggota dewan, yakni golongan tinggi, rendah atau sedang. “Nah tinggal bagaimana kekuatan anggaran di derah nanti, apakah akan mengambil yang rendah, sedang dan tinggi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma, membenarkan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang hak keuangan anggota dewan telah selesai.
“Pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang hak keuangan DPRD ini, yakni PP nomor 18 tahun 2017. Jadi Perda ini sebagai pijakan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan,” katanya.
Herman mengatakan, dalam Perda yang baru disepakati tersebut tidak mencantumkan besaran nominal yang akan diperoleh para legislator dalam setiap bulannya. “Untuk angka pastinya nanti dari Pemkab. Melalui peraturan yang diterbitkan oleh Bapak Bupati,” tukasnya.