LUMAJANG, FaktualNews.co – Tiga orang penadah barang curian di Lumajang, Jawa Timur, diringkus jajaran Kepolisian Resort Lumajang. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Lumajang.
Ketiga penadah tersebut diringkus oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada Jumat, 18 Agustus 2017, sekira pukul 11.30 WIB. Para penadah barang-barang hasil curian yang diringkus polisi, masing-masing adalah Ahmad Nur Yasin (23), warga Dusun Jatiarum, RT 01, RW 01, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Berikutnya, Dodik Agustinus (39), warga Dusun Pandanwangi, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, serta Lilis (30), asal Dusun Jatiarum Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Penangkapan terhadap para penadah tersebut, berawal dari kasus pencurian yang dialami oleh Slamet Yono, warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Tempeh itu kehilangan sebuah motor dan tas yang berisi beberapa barang berharga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Dodik Agustinus dirumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah HP merk Samsung Galaxy Young 2 warna putih.
Dihadapan penyidik, Dodik Agustinus mengaku jika dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari Ahmad Nur Yasin sebesar Rp. 200.000. Atas dasar keterangan tersebut Tim Resmob akhirnya melakukan penangkapan terhadap Ahmad Nur Yasin.
Dari situlah diketahui jika dirinya dimintai tolong untuk menjualkan HP tersebut oleh PN & SH dan mendapat imbalan sebesar Rp 50 ribu. Saat ini, Tim Resmob telah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama masing masing PN dan SH.
“Keduanya adalah warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,” demikian dilansir Laman Humas Polres Lumajang.