JOMBANG, FaktualNews.co – Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, untuk memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jombang, terkait polemik pendirian tower di Dusun Kwijenan, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang kian tidak jelas.
Rencana tersebut diperkirakan tidak terealisasi, sebab penyelesaian persoalan tersebut dikembalikan kepada Camat Jombang dan warga setempat. Pihak DPRD Jombang meminta agar masalah tersebut dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan perangkat desa dan unsur tiga pilar.
“Saya serahkan kepada camat untuk memfasilitasi pertemuan warga yang diagendakan mungkin pada hari Selasa atau Rabu ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono, beberapa waktu lalu.
Hasil pertemuan tersebut, lanjut Cakup, menjadi pedoman penting untuk memanggil dinas terkait. Disamping itu, menurutnya, akan terungkap data-data konkret soal permasalahan pendirian tower yang masih tak berujung itu.
“Dan apapun hasilnya dalam musyawarah itu akan kami jadikan bahan untuk memanggil dinas terkait,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu secara terpisah, Ketua RW setempat, Bambang Sugeng Hariono mengungkapkan, selama ini rencana pertemuan itu masih belum jelas kabarnya. Jikapun nanti memang diagendakan, dia dan warga sudah sepakat agar pertemuan ini digelar di Kwijenan Santren.
Pemilihan tempat ini, menurutnya, guna mempermudah warga terdampak untuk menghadiri musyawarah tersebut. Disamping itu semua elemen yang hadir nanti dapat melihat langsung kondisi yang sebenarnya dialami warga sejak proses pendirian tower itu.
“Kalau memang Kecamatan mengagendakan pertemuan kembali, warga menolak jika pertemuan itu tidak ditempatkan di Kwijenan Santren, nanti jalan lingkungan kita gunakan ajang pertemuan, agar nanti warga bisa meluapkan aspirasinya dan bisa diketahui siapa berbuat dzalim,” jelasnya, Minggu (20/8/2017).
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, warga mengaku kecewa saat perwakilan dari mereka, pemerintah desa serta perwakilan dari PT Daya Mitra Telkom melakukan hearing dengan DPRD. Sebabnya hearing ini berlangsung buntu.
Para anggota dewan komisi A DPRD Jombang tidak memberikan arahan bahkan kesimpulan yang semestinya menjadi acuan warga dalam penyelesaian polemik tower. Mereka lantas mengembalikan sepenuhnya kepada warga.
Cakup menuturkan, lembaga DPRD Jombang bukanlah lembaga penghakiman atau peradilan yang bisa memutuskan suatu permasalahan yang terjadi.
“Kita ini hanya menfasilitasi warga dan beberapa pihak lain terkait permasalahan tower ini, intinya kita kembalikan lagi kepada warga,” kata Ketua Komisi A Cukup Ismono, Jumat, 18 Agustus 2017.