SUMENEP, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Sumenep meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Moh. Rikwan (21), warga Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, melalui rilisnya menjelaskan tersangkan diamankan saat menunggu pembeli di Jl. Saluran Air, Desa Pamolokan.
“Tersangka menyimpan sabu didalam bungkus rokok guna mengelabuhi petugas yang ditaruh di saku celana,” jelasnya, Minggu (20/8/2017).
Dari pengeledahan pada tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,24 gram, 1 plastik klip kecil kosong, dan 1 bungkus rokok kosong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tukas Suwardi.