Kriminal

Edarkan Pil Koplo di Desanya, Pria Asal Ngoro Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pria 27 tahun asal Ngoro, Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya mengedarkan pil koplo di kampungnya sendiri. Pelaku menjadi pamasok tetap pil koplo kebeberapa pemuda di desanya.

Pelaku itu ditangkap dari hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Beberapa informasi yang didapat polisi mengarah ke nama pelaku.

Dia diketahui memiliki nama Muhammad Hardian Al Amrullah, warga Dusun Pageng, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Ngoro, AKP Chairudin kepada FaktualNews.co mengungkapkan, pihaknya sudah lama melancak keberadaan pelaku. Geraknya yang cepat dan licin membuat polisi harus bersusah payah membekuknya.

Entah angin apa yang menyambar pelaku, tiba-tiba ia pulang kerumah dan berniat istirahat. Anggota Polsek Ngoro yang mengetahui korban di rumahnya langsung mengubungi pimpinan dan meminta izin untuk melakukan penangkapan.

Benar saja, setelah didatangi ke rumahnya dan digeledah, polisi menemukan sebuah plastik berisikan 144 butir pil doubel L. “Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang terpulas tidur dini hari tadi,” ujar AKP Chairudin, Senin (21/8/2017).

Chairudin membeberkan, banyak laporan yang datang kepadanya terkait aksi pelaku di lapangan. Beberapa usaha telah dilakukan dan baru berhasil ditangkap sekarang.

Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan udara dingin ruang tahanan Mapolsek Ngoro. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka baru.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, pelaku kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Chairudin.