Edarkan Sabu, Dua Sekawan Asal Rungkut Surabaya Dibekuk
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua sekawan ini kompak dalam segala hal, keduanya juga kompak saat harus sama-sama di jebloskan ke dalam sel jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya.
Mereka adalah Fairus Sukria (35) dan Kurniawan Abadi (34), keduanya diketahui warga Jl. Rungkut Kidul Surabaya. Dua tukang cat ini dibekuk usai diketahui oleh petugas karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
“Disamping memakai, dua pemuda itu diduga juga mengedarkan. Itu dibuktikan setelah dilokasi tertangkapnya dua tersangka ini, petugas juga mendapati sebuah timbangan elektrik,” sebut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal melalui Kanit Idik III, AKP Suhartono.
Suhartono melanjutkan, keduanya dibekuk setelah informasi yang didapat dari warga ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga keduanya tertangkap di warkop depan gang rumah mereka.
“Tersangaka Fairus kita bekuk lebih dulu,” kata Suhartono kepada FaktualNews.co, Senin (21/8/2017).
Setelah diintrogasi, Fairus mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari tersangka Kurniawan. Setelah mendapat ciri-cirinya petugas bergegas menangkapnya, karena lokasi rumah mereka satu gang.
Adapun barang bukti yang di sita di TKP tersebut berupa, 1 poket sabu seberat 0,13 gram, 1buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,17 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah HP, 1buah jaket, seperangkat alat hisap, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan akan di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.