Pasangan Kekasih Korban Pembantaian di Mojokerto Sempat Minta Surat Nikah Siri ke Desa
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komariah (44) Dusun Tambaksuruh, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang tewas usai di bantai SM, yang diduga suaminya pernah mengajukan permohonan surat nikah siri ke kantor desa setempat.
Kepala Desa (Kades) Tambakagung, Filla Muji Utomo mengatakan, sekitar tiga bulan lalu korban datang ke Balai Desa Tambak Agung. Kedangannya itu, guna meminta surat keterangan menikah siri. Diduga, ia sudah pisah ranjang dengan SM, suaminya.
“Tapi tidak saya beri karena korban masih berstatus istri orang. Bahkan, ia ke rumah nangis minta surat,” ungkapnya, Senin (21/8/2017).
Menurut Kades, ada pengaduan dari warga jika kekasih Komariah yakni Ahmad Wiyono (50) yang juga tewas akibat sabetan celurit, sering tidur di rumah korban. Kades pun mengaku sudah meminta pihak dusun untuk memberikan teguran kepada korban agar perbuatan tersebut tidak dilakukan.
“Setelah ditegur kemudian jarang terlihat warga tidur di rumah korban sembunyi-sembunyi, paling kesini kalau hari Sabtu. Hubungan korban perempuan dan pelaku memang masih suami istri tapi korban pernah diancam dibunuh karena pelaku tidak terima korban nikah lagi,” imbuhnya.
Kades menjelaskan, meski berstatus masih suami korban, namun pelaku Saiman (55) jarang pulang sehingga keduanya pisah ranjang. Sehingga hubungan keduanya masih sah. Pihak desa juga telah menyarankan agar keduanya bercerai sebelum menikah secara siri.
“Hubungan keduanya sekitar tiga bulan ini, saya sendiri kurang tahu karena saya minta datang kesana tidak juga datang. Soal pelaku, tahun 2012 pernah saya minta mengurus surat pindah karena meski sudah menikah dengan korban namun KTP masih Madura tapi tidak mau pindah,” pungkasnya.(red)