Parlemen

Positif Naik, Penghasilan Anggota DPRD Jombang Capai Rp. 40 Juta?

JOMBANG, FaktualNews.co – Tunjangan bagi anggota dan Pimpinan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, dipastikan akan naik. Namun, berapa jumlah kenaikan tunjangan itu hingga kini masih buram.

Beberapa waktu lalu, pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jombang, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, beberapa waktu lalu memperkirakan gaji dan tunjangan yang akan diterima DPRD sekitar Rp. 39 juta sampai dengan Rp. 40 juta perbulan.

Besaran penghasilan untuk setiap anggota DPRD Jombang diprediksi tidak akan melebihi angka Rp. 40 juta perbulan. Sebabnya, Kabupaten Jombang masuk sebagai daerah dengan kategori sedang. “Untuk Jombang, memang masuk dalam kategori sedang sehingga kenaikanya seperti itu,” ujar Bupati Nyono, beberapa waktu lalu.

Namun pernyataan ini ditepis oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jombang, Cakup Ismono. Menurutnya, jumlah tunjangan dengan besaran nominal Rp 39 juta sampai dengan Rp. 40 juta tidak realistis untuk Kabupaten Jombang.

Bahkan, ujar Cakup, tunjangan sebesar itu tidak mungkin terealisasi meski sebuah kota atau kabupaten masuk dalam kategori tinggi. “40 juta itu bisa jadi kalau masuk kategori tinggi, namun masuk tinggi pun sepertinya tidak sampai,” bebernya.

Dipaparkan, penghitungan tambahan nominal tunjangan ini bisa dirinci secara teknis setelah turunnya Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Permendagri ini menyusul PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Mengacu pada Permendagri itu, Jombang masuk dalam kategori sedang, dengan rincian pendapatan umum APBD 2015 dikurangi gaji pegawai dan tunjangan serta tambahan pendapatan lain-lain yang diterima pegawai.

Cakup Ismono menjelaskan, setelah rincian-rincian di atas dilakukan penghitungan sesuai petunjuk teknisnya, diketahui sisa secara keseluruhan sebesar Rp. 520 milyar.

“Jombang masuk dalam kategori sedang sesuai Permendagri, kisarannya dari hasil jumlah APBD setelah dikurangi poin-poin di atas sekitar 520 milyar, jadi 1,4 triliun dikurangi gaji pegawai 685 milyar ditambah tunjangan tambahan,” katanya, Senin (21/8/2017).

Meski begitu, dari beberapa jenis tambahan tunjangan yang diperuntukkan kepada wakil rakyat ini, saat ini hanya satu jenis TKI (tunjangan komunikasi intensif) saja yang sudah diketahui nominalnya, yakni secara keseluruhan sebesar Rp. 10.500.000.

“Yang sudah bisa dipastikan saat ini masih TKI saja, kalau ditotal semua sekitar 10.500.000,” jelas pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Jombang ini.

Namun demikian, Cakup memprediksi dari nominal semua jenis tambahan tunjangan yang akan diterima dewan sekitar Rp. 29.000.000. “Kalau masuk sedang, bersih tambahannya itu ya sekitar 10 (Rp. 10 juta) lah, selain uang tunjangan transportasi karena masih belum bisa ditetapkan, kemungkinan yang akan kita terima maksimal ya Rp. 29 juta,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, fasilitas bagi anggota DPRD Jombang, khususnya berupa kendaraan operasional dicabut menyusul terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagai gantinya, para anggota legislatif menerima tunjangan tambahan.

Realisasi kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Jombang hampir pasti menjadi kenyataan, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jombang, ditetapkan pada Senin, 31 Juli 2017 lalu.