SURABAYA, Faktualnews.co – Memakai hingga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Agus Hasan (48), akhirnya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Pria asal Nganjuk tersebut dibekuk petugas di kediamannya di Jalan Margorukun Gang VI, Surabaya usai ‘kulakan’ Sabu-sabu.
Seperti pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya, Agus juga mengatakan baru saja mencari keberuntungan bisnis haram itu setelah lama dirinya menganggur.
“Belum ada satu bulan pak,” jelasnya saat ditanya oleh penyidik.
Tersangka agus sendiri dibekuk petugas pada, Senin, 21 Agustus 2017. Dia berhasil dibekuk setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat. “Ya,laporan dari warga dan kita tindak lanjuti dengan penyelidikan “, kata Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya kepada Faktualnews.co, Selasa (22/8/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah ciri-ciri pelaku. Lalu, petugas memancingnya dengan menyaru sebagai pembeli, hingga dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Dalam penggerenekan itu petugas menemukan tiga poket sabu siap edar dari tersangka. Agus mengaku jika baru saja membeli SS itu seharga Rp.2,2 juta dari RS (DPO). “Kita masih kejar DPO nya, dan saat di tes urine tersangka Agus ini juga pemakai karena hasilnya positif”, tambah Misdianto.
Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan, tersangka ditahan di penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya berikut barang bukti 1 poket sabu sabu seberat 0,5 gram, 1 poket sabu sabu seberat 0,5 gram dan 1 poket sabu sabu seberat 0,4 gram.
Tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.