PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dua orang pemuda pelaku pencurian ponsel di salah satu konter handphone Desa Sukodadi dibekuk jajaran Polsek Paiton, Probolinggo. Bahkan, polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku lantaran berusaha melarikan diri.
Dua pelaku diketahui berinisial NH (18), asal Desa Alastengah, Kecamatan Paiton dan MDM (16), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.
NH yang sehari-harinya bekerja di PLTU ditangkap sepulang kerja namun dia berusaha melarikan diri sehingga betis bagian kanannya ditembak petugas.
“Para pelaku ini masuk ke konter dengan menjebol atap dan berhasil membawa 40 unit HP, 11 unit power bank dan 66 unit kartu perdana,” kata Kapolsek Paiton, AKP Riduwan, Selasa (22/8/2017).
Setelah berhasil menjara barang yang ada di dalam konter itu kedua pelaku menjual hasil curianya melalui media sosial (medsos).
Tersangkan, NH, mengaku melakukan aksi pencurian dari ide MDM. Pasalnya, rumah MDM berada tak jauh dari toko itu, sehingga mengenal seluk beluk tempat yang disasarnya.
“Sebenarnya hasil pencurian ini kami pakai sendiri, namun barangnya banyak akhirnya dijual ke Malang dan Probolinggo. Tukar dengan ponsel yang lebih bagus,” jelas pelaku dihadapan petugas, Selasa (22/8/2017).
NH yang baru seminggu bekerja di PLTU Paiton itu akan menjalani peradilan umum (dewasa), dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara MDM terbilang masih di bawah umur, sehingga polisi mengenakan pasal 34 (1) huruf a, Pasal 42 (2) UU nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.