SIDOARJO, Faktualnews.co – Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur memanggil 322 Kepala Desa (Kades) di wilayah Sidoarjo, pada Kamis (24/8/2017).
Undangan kepada ratusan Kades tersebut bertujuan untuk memberikan pengawalan dan pengamanan penggunaan Dana Desa (DD) agar para Kades tidak terjerat dalam persoalan hukum.
Selain para Kades, Korps Adhyaksa di Jalan Sultan Agung Sidoajo juga mengundang Sekretaris Daerah Sidoarjo, Djoko Sartono, serta beberapa pejabat terkait yang mengurusi masalah desa dan anggarannya.
“Semua pihak terlibat pengelolaan dan mengurusi dana desa kami undang,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, H. Moch Sunarto, melalui Kasi Intelijen, Andri Tri Wibowo, kepada Faktualnews.co, Rabu (23/8/2017)
Andri mengungkapkan, pengawalan dan pengamanan dana desa di Sidoarjo sebagai tindak lanjut keresahan dari ratusan kades di Sidoarjo. “Adanya anggaran untuk desa baik itu dari APBN maupun APBD diharapkan bisa digunakan dengan tepat dan benar,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Batam itu.
Andri menegaskan, selama ini pihaknya mengaku prihatin banyaknya perkara terkait penyalahgunaan dana desa yang banyak ditangani oleh penyidik Kejari Sidoarjo.
Disebutkan, pada tahun 2015 dari 19 perkara tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara terkait dana desa. Sedangkan pada 2016 dari 22 perkara tindak pidana korupsi ada 17 perkara terkait dana desa.
Sementara itu, hingga Agustus 2017 dari 19 perkara tindak pidana korupsi ada enam perkara terkait dana desa. “Oleh sebab itu, melalui TP4D ini kami melakukan pencegahan terkait banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu.
Meski demikian, Andri berharap dengan adanya pertemuan tersebut nantinya kades akan mendapatkan semangat untuk pengelolaan dana desa secara tepat dan benar.
“Kami juga berharap agar mental dari kades juga semakin kuat untuk penggunaan anggaran sesuai fungsinya. Lebih baik mencegah daripada lubang korupsi,” tutup alumni Universitas Brawijaya Malang itu.