PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur tahun ini menerima alokasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 144 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi sekolah jenjang SD negeri/swasta, SMP negeri/swasta dan sekolah lanjutan atas setingkat SMA/SMK dan MA.
Dana BOS itu peruntukannya sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan untuk menunjang kegiatan oprasional pendidikan.
“Dana BOS tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga penerima sesuai dengan data siswa yang sudah diverifikasi, tidak masuk ke rekening dinas, itu yang perlu diingat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pasuruan, Iswahyudi, Rabu (23/8/2017).
Rinciannya untuk siswa SD, per siswa menerima dana BOS Rp 800 ribu per tahun. Selanjutnya untuk SMP Rp 1 juta per siswa, dan SMK/SMA atau sekolah lanjutan atas Rp 1,4 juta per siswa.
Iswahyudi menegaskan dana bos tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik, tapi untuk kelancaran oprasional pendidikan.
“Contohnya untuk kegiatan ulangan, pengadaan alat tulis sekolah. Untuk sekolah TK, Dinas Pendidikan juga memberikan anggaran BOS, hanya saja nilai yang diberikan sedikit lebih kecil dibandingkan dengan bos dari Pusat, yakni Rp 600 ribu per tahun per anak,” pungkasnya. (red)