SURABAYA, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kota Surabaya dibantu Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya menggelar razia tempat hiburan malam, pada Rabu (23/8/2017) malam.
Dalam razia tersebut Satpol PP kota Surabaya berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol (miras) golongan A yang di jual belikan tanpa memiliki izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol).
Disamping miras, Tim gabungan yang berjumlah puluhan orang ini, juga berhasil menggelandang seorang perempuan pemandu karaoke Cosmik yang kedapatan tidak membawa identitas berupa KTP.
Dalam razia tersebut tampak tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran Satpol PP namun hanya satu tempat hiburan yang tidak mengantongi izin usaha jual beli Miras.
Tempat hiburan itu yakni, Karaoke Cosmik yang berada di Jl. Kali Rungkut No.17 Surabaya. padahal Karaoke tersebut belum mengantongi izin SIUP-MB, tetapi karaoke ini nekat menjual belikan minuman beralkohol.
Setelah mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari Karaoke Cosmik, petugas Satpol PP kota Surabaya langsung menempelkan stiker bertanda silang (X) dipintu masuk dengan tulisan pelanggaran.
Karaoke itu dinilai telah melanggar Perda No.23 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).