NGANJUK, FaktualNews.co – Proyek pembangunan irigasi di sepanjang jalan menuju arah Lengkong di Dusun Nglaban, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk diketahui tidak dilengkapi papan nama. Hal ini tentunya menyalahi regulasi yang sudah ditetapkan.
Ketua LSM DCW Nganjuk Djulianto menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara implisit disebutkan bahwa pengerjaan kegiatan proyek harus dilengkapi papan nama proyek. “Supaya masyarakat mengetahui durasi waktu pengerjaan dan nilai anggaran yang disediakan,” katanya.
Dijelaskan oleh Djulianto semestinya pelaksana proyek memasang papan nama. “Karena regulasinya sudah seperti itu apalagi anggaran di atas Rp200 juta. Kalau di rencana anggaran belanja (RAB) ada item pada pokok anggaran untuk papan nama proyek, maka pelaksana wajib memasang,” tegasnya
Menurutnya, proyek yang tidak menyertai papan nama seperti yang terlihat di sepanjang jalan arah ke Lengkong menimbulkan beberapa pertanyaan. Termasuk dugaan untuk menyembunyikan anggaran. Sehingga, hal tersebut harus menjadi perhatian.
“Mungkin kedepannya dinas terkait memasukkan keharusan pemasangan papan nama proyek tersebut,sebelum pekerjaan dikerjakan khususnya untuk proyek dengan anggaran di atas Rp200 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Deni salah seorang yang mengaku dari CV Langgeng selaku pelaksana proyek membantah jika pihaknya tidak memasang papan nama dalam pengerjaan proyek itu.