SURABAYA, FaktualNews.co – Ahmad Fauzi (40) warga Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran mencuri perhiasan milik istri sirinya sendiri bernama Susanti (30) warga Made Utara, Benowo, Surabaya.
Tersangka mengaku nekat mencuri kalung emas seberat 4 gram, hanya karena terbakar cemburu. Pasalnya korban yang juga istri sirinya akan kembali kepada mantan suami. “Saya cemburu pak. Karena dia akan kembali lagi dengan suaminya yang dulu,” aku pelaku dihadapan penyidik.
Kapolsek Benowo, Kompol Machmud, mengatakan kejadian tersebut bermula, ketika tersangka Ahmad bertemu korban setahun yang lalu hingga akhirnya dinikahi oleh pelaku. Setelah menikah secara siri mereka pun tinggal bersama di rumah kos daerah Benowo.
Awalnya rumah tangga ini hidup harmonis, namun petaka muncul ketika mantan suami resmi korban ingin kembali. Karena korban sering mengirim SMS dengan mantan suaminya itu, pelaku yang hanya suami siri ini cemburu.
“Pelaku menyusun rencana untuk mencuri perhiasan milik istri sirinya sendiri,” jelasnya, kepada FaktaualNews.co, Kamis (24/8/2017).
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan ke Polsek Benowo dan dari penyelidikan mengarah kepada suami siri korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.