Kriminal

Bawa Kabur HP, Pasutri Asal Benowo Dibekuk

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri) ini layak digelandang polisi ke sel tahanan. Pasalnya, Wahono (39) dan Herawati (43) asal Desa Sememi Benowo Surabaya kedapatan mencuri sebuah handphone.

Mereka berdua, kepergok mencuri handpone merk Sony type C3 milik Tarwi Cahyono (43),warga Desa Grabagan RT.21 RW.04, Tulangan.

Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri, mengatakan kedua tersangka ini melakukan pencurian di agen toko sembako di Desa Modong, pada 17 Agustus 2017 sekira pukul 11.05 WIB.

Informasi yang dihimpun, pencurian ini berawal saat korban sedang belanja di toko tersebut, tidak lama handponenya ditaruh pada jok motor. Pada saat korban lengah, kedua pelaku langsung membawa kabur HP milik korban.

“Namun, aksi pencurian itu diketahui korban dan meneriakinya maling,” jelasnya, Sabtu (26/8/2017).

Pasutri ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.