SURABAYA,FaktualNews.co – Berkendara dengan gerak gerik yang mencurigakan di Jl A Yani Surabaya, Sabtu (26/8/2017), membuat Afrial Singgih Ari Panji dihentikan oleh Tim Cegah Laka (TCL) Satlantas Polrestabes Surabaya (Polantas), Jawa Timur.
Saat digeledah dari pemuda berusai 22 tahun asal Rungkut Lor Surabaya ini diketahui membawa obat terlarang jenis pil dobel L (Koplo).
Penangkapan itu bermula saat tiga anggota TCL yakni, Brigadir Deny Apriandi, Brigadir Agus Salem, dan Brigadir Xinhua Teosone, yang sedang berpatoli di Jl Ahmad Yani melihat Afrial yang naik motor Honda Beat Nopol G 4694 YU itu terlihat mencurigakan.
Petugas akhirnya mengentikan laju motor yang dikendarai Afrial. Disamping gerak yang mencurigakan, ternyata setelah diperiksa, plat nomer (TNKB) yang dimiliki Afrial tidak sesuai.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, selain memeriksan kendaraan dan surat-suratnya, petugas juga memeriksa badan Afrial.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata ditemukan obat terlarang sebanyak 1.000 butip pil doble L dari balik pakaiannya”, kata Adewira kepada FaktualNews.co, Sabtu (26/8/2017).
Lanjut Adewira, selain mengamankan pil doble L sebanyak 1.000 butir, petugas juga mengamankan satu handphone (HP) merek Samsung dan uang Rp 450 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo.
Terbukti membawaa obat-obatan terlarang, akhirnya anggota TCL Satlatnas Polretabes Surabaya membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk diserahkan ke Unit Reskrim guna penyidikan selanjutnya.