JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua DPRD Jombang, Joko Triono (JT) menegaskan tak mau ambil pusing terkait perubahan posisi anggota Fraksi Partai Demokrat pada alat kelengkapan di DPRD Jombang yang belakangan ini menuai banyak sorotan publik.
JT disebut akan digugat Solikhin Ruslie, kuasa hukum Mulyani Puspita Dewi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena telah melanggar aturan tata tertib DPRD Jombang tahun 2014 seusai mengumumkan perubahan pimpinan alat kelangkapan komisi D usai paripurna Kamis (24/8/2017) lalu.
”Kalau saya tidak masalah, karena saya dapat surat dari Fraksi ya saya umumkan dalam forum,” ujarnya, Minggu (27/8/2017).
Menurut JT, adanya perubahan posisi tersebut menjadi kewenangan dan hak mutlak Fraksi Partai Demokrat. Dirinya sebagai pimpinan DPRD, saat itu hanya bertugas untuk mengumumkan terkait perubahan posisi itu kepada para anggota dan pimpinan DPRD. ”Kami di DPRD kan hanya menyampaikan isi keputusan itu,” katanya.
Sementara Solikhin Ruslie, mengungkapkan, perubahan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD bisa diganti jika masa periode anggota DPRD menginjak 2,5 tahun. Hal ini sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembuatan Tata Tertib DPRD yang diturunkan pada tata tertib DPRD Jombang tahun 2014.
”Sementara, 2,5 tahun itu sudah selesai Maret kemarin, dan diparipurnakan lagi tidak ada perubahan,” jelasnya.
Dengan begitu, imbuhnya, langkah yang dilakukan pimpinan DPRD itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Terutama PP dan Tata Tertib DPRD Jombang.
Untuk diketahui, perubahan posisi yang dilakukan fraksi Partai Demokrat diantaranya posisi Mulyani Puspita Dewi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D, bergeser menjadi anggota pada Komisi A, M Syarif Hidayatulloh yang sebelumnya menjadi anggota Komisi C, menggantikan posisi Dewi menjadi Ketua Komisi D, Novita Eki Wardani anggota Komisi B, Imam Hanafi sebagai Wakil Ketua Komisi C, dan Dian Ayunita Prastumi sebagai anggota Komisi C.