PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang karyawan kantor swasta asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Samsul Arifin bin Saipul (23), warga Dusun Kramat, RT 12, RW 04, Desa Sebalong Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap petugas pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Kala itu, dirinya hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada temannya dan berencana akan melakukan pesta Sabu bersama.
Saipul digerebek anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan sebelum sempat menggelar pesta menghisap sabu-sabu. Dia ditangkap polisi saat berada di dalam Kos-kosan tepatnya di Jalan Duyung Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka mendapatkan Sabu dari seorang yang berada di wilayah Bangil Kabupaten Pasuruan. Saat ini kami masih menyelidiki pemasok Sabu yang berada di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin.
Kini, Saipul menjadi tahanan polisi. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, antara lain berupa, satu kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0, 27 gram, 2 buah Handphone warna putih dan hitam merk Samsung dan LG.
Atas perbuatannya, Saipul terancam pidana kurungan selama 10 tahun. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” beber AKP Suprihatin, dilansir Laman Humas Polres Pasuruan. (Red)