FaktualNews.co

Gara-gara Riwayat Tanah, Kades Prambangan Gresik dan 2 Warganya Dijebloskan ke Tahanan

Hukum     Dibaca : 1735 kali Penulis:
Gara-gara Riwayat Tanah, Kades Prambangan Gresik dan 2 Warganya Dijebloskan ke Tahanan
FaktualNews.ci/Azharil Farich/
Tersangka Kades Prambangan Fariantono (kiri) saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Gresik menuju Rutan Kelas II.B Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya resmi menjebloskan Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono (48) ke Rutan Klas IIB Gresik, pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain itu dua warganya yakni Ayuni (77) dan Suliono (51) juga ikut ditahan. Gara-garanya, mereka diduga terlibat dalam pemalsuan riwayat tanah seluas 9.800 meter persegi.

Penahanan ini dilakukan saat pelimpahan berkas tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejari Gresik. Yang mana, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Polda Jatim, atas laporan Felix Soesanto yang mengaku telah membeli tanah tersebut. Sekitar 2 bulan lalu ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).

Proses penahan terhadap ketiga tersangka sempat berjalan alot. Dikarenakan, puluhan pendukung Fariantono yang tak lain rekan sesama kades tiba-tiba menggeruduk Kantor Kejari Gresik. Kedatangan para kades yang tergabung dalam Asosisasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Gresik ini, bermaksud mengupayakan proses penangguhan penahanan.

“Kehadiran kami di sini sebagai bentuk dukungan moril terhadap Kades Prambangan. Karena perkara ini sebenarnya tidak mutlak kesalahan kades Fariantono. Niatnya kan ingin membuatkan riwayat tanah warganya tapi malah ditetapkan tersangka. Tadi sebagian dari kami sudah menghadap Pak Kajari untuk meminta penangguhan penahanan,” ujar Ketua AKD Gresik Nurul Yatim.

Sementara Fariantono sendiri mengaku, berani membuat riwayat tanah tersebut berdasar Ikatan Jual Beli (IJB) dan Buku C Desa setempat. Yang mana, dalam buku C desa tidak terdapat coretan yang menyatakan tanah tersebut telah terjual. Sementara, dalam keterangan IJB hanya sebagian tanah seluas 21.030 meter persegi yang dibeli oleh Felix. “Sedangkan sisanya 9.800 meter persegi tidak ikut terjual,” katanya.

Terpisah, Kasi Pidum Kajari Gresik, Reza Prasetyo Handono ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap 2 dari Kejati Jatim. Terkait pernyataan lebih lanjut, dirinya belum berani berkomentar banyak. Pasalnya, salah seorang tersangka bernama Ayuni kondisinya belum pulih usai pingsan. “Nanti dulu ya, saya masih nunggu ijin dari Pak Kajari,” tuturnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Dani Setyanto