NGANJUK, FaktaualNews.co – Polres Ngajuk, Jawa Timur berhasil membekuk pelaku penipuan melalui pesan singkat (SMS) berkedok minta tebusan. Tersangka berinisial WP (34) warga Desa Putren, Kacamatan Sukomoro, Nganjuk.
“Pelaku ini memanfaatkan tidak pulangnya dr Iwantoro, dan mengirimkan SMS kepada kakaknya Joko Siswanto yang isinya meminta tebusan Rp 4 miliar,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sandono, Senin (28/8/2017).
Tersangka, lanjut Kapolres, meminta supaya uang tebusan itu dimasukan di dalam tas dan tidak boleh melapor ke polisi, apabila Iwantoro ingin selamat.
Terungkapnya modus pemerasan ini berawal saat polisi menerima laporan korban yakni Joko Siswanto warga Desa Putren Kecamatan Sukomoro, yang mengaku diteror dan diancam seseorang melalui SMS dengan meminta tebusan senilai Rp 4 miliar.
Menerima laporan tersebut polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku yang mengirimkan SMS itu tak lain merupakan tetangga korban.
“Saat kita pancing, tersangka berhasil kita bekuk pada Selasa 22 Agustus 2017 meski pelaku sempat melarikan diri,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.