Positif Naik, Revisi PP Terkait Bantuan Keuangan Parpol Segera Terbit
JAKARTA, FaktualNews.co – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik segera diterbitkan. Revisi itu merupakan tindak lanjut dari penetapan kenaikan dana parpol.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi PP Nomor 5 tahun 2009 tersebut saat ini sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara. “Revisi PP sudah sampai di Setneg,” katanya di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Diberitakan sebelumnya, bantuan keuangan untuk partai politik resmi mengalami kenaikan dari sebelumnya. Awalnya, dana untuk Parpol sebesar Rp. 108 persuara sah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta menyatakan, penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan usulan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah,” ujar Sri Mulyani, Minggu, 27 Agustus 2017.