SURABAYA, FaktualNews.co – Kendati sudah pesta minuman keras (Miras) bersama empat temannya, belum membuat Riski Adiwinarko (27) warga Jl. Pulosari Gg. III Surabaya ini puas. Dalam keadaan teler dirinya kembali mencari miras untuk diminumnya bersama rekannya yakni Ilham (DPO).
Keduanya pun menuju ke daerah Jl. Karangan Surabaya pada Minggu (27/8/2107) pukul 04.00 WIB. Pada saat perjalanan itulah di Jl. Wonokitri Gg VIII Surabaya, keduanya melihat Iwan dipinggir jalan sambil mainan Handphone.
“Sedikit pusing, Ilham saya suruh menghentikan laju sepeda motor,” terang Riski kepada penyidik.
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya Kompol Ari Tresnawan mengatakan, tersangka Ilham yang kini dalam pengejaran petugas berperan sebagai joki, sementara Riski pemetiknya. Begitu berhenti saat melihat korban, tersangka ini pura-pura tanya alamat, saat korban menjawab sambil menunjuk arah yang ditanya pelaku saat itulah handphone korban ditarik paksa.
“Begitu mendapatkan HP merk Axioo Warna Hitam, keduanya kabur dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna merah milik tersangka Ilham”, sebut Ari kepada FaktualNews.co, Rabu (30/8/2017).
Saat keduanya berusaha melarikan diri dan diteriaki maling-maling oleh korban. Riski yang kondisinya sudah teler, akhirnya terjatuh. Ia pun langsung ditangkap korban bersama dengan warga dan nyaris menjadi korban amuk massa.
Tak lama, Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis yang saat itu sedang melaksanakan antisipasi 3 C di sekitar Ciputra Word Surabaya langsung mengamankan pelaku. Riski dengan mudah dikeler petugas ke Mapolsek dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahan.
Sementara Ilham kabur dengan sepeda motor yang dijokinya. Tersangka Riski akan dijerat dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang ancamannya hingga 6 tahun penjara.
Istimewa, tersangka jambret yang dibekuk usai nenggak miras.