Tahun Depan, Pendaftaran Nomor Seluler Wajib Cantumkan NIK
BANDUNG, FaktualNews.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Fuad Arif Fakrulloh mengatakan, mulai tahun 2018 pendaftaran nomor telepon seluler wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketentuan itu resmi diberlakukan tahun depan untuk mewujudkan target nasional perampungan program single identity (identitas tunggal) yang telah diputuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan kebijakan tersebut, nantinya setiap orang di Indonesia dibatasi kepemilikan nomor telepon selulernya sebanyak tiga nomor.
Diberitakan oleh laman kbr.id, Fuad Arif Fakrulloh mengatakan, penggunaan NIK dalam pendaftaran nomor telepon seluler sangat diperlukan karena menurut data terakhir terdapat 300 juta telepon seluler yang beredar di Indonesia.
Untuk menyukseskan rencana itu, pemerintah telah bekerjasama dengan penyedia jasa seluler. “Sekarang terus bertambah. Selain Telkomsel ada XL Axiata, Indihome dan Indosat juga sudah mengakses NIK untuk aktivasi kartu perdana dan itu sudah berjalan,” ujar Fuad di Bandung, sebagaimana dilansir kbr.id