SURABAYA, FaktualNews.co – Mekanisme tilang elektronik (e-Tilang) berdasarkan rekaman CCTV di beberapa ruas jalan di Kota Surabaya, Jawa timur, saat ini telah diberlakukan. Pemberlakuan e-Tilang tersebut dimulai pada 1 September 2017, dan akan di uji coba selama sebulan.
Nantinya, pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapatkan Surat pelanggaran yang akan dikirim ke alamat pelanggar yang datanya terdapat dari data di nomor posisi (nopol) yang terekam.
Dari rekaman CCTV yang konon harganya mencapai ratusan juta untuk setiap unitnya tersebut, petugas akan otomastis mendapatkan alamat rumah juga jenis pelanggaran hingga detik saat pelanggar tersebut melakukan pelangaran.
Sementara pantauan FaktualNews.co, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dalam rekaman CCTV di wilayah Jalan Raya Bratang selama 12 jam mendapatkan sebayak 211 pelanggaran. Dari sebanyak itu, pelanggaran yang terekam paling banyak didominasi oleh kendaraan roda dua. Diantaranya pelanggaran menerobos lampu merah dengan catatan sampai 195 pelanggaran.
Lalu dilanjutkan dengan pelanggaran stop line atau berhenti di luar batas garis berhenti sebanyak 14 pelanggaran, dan pelanggaran pindah jalur marka solid, sebanyak 2 pelanggaran.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, nantinya tetap yang melakukan penindakan adalah angggota dari Polrestabes Surabaya. Sementara Dishub mempunyai kewenangan merekam data pelanggaran yang ada di CCTV.
“Mekanismenya tim nantinya akan mengirim surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas yang melanggar dan terekam CCTV, lalu menjelaskan bahwa dirinya melakukan pelanggaran di tempat pada waktu tersebut dalam rekaman,” sebut Adewira Siregar kepada FaktualNews.co, Minggu (2/9/2017).
Alat tersebut mampu melakukan analisa kendaraan yang melakukan pelanggaran dan otomatis dilakukan perekaman dan capture (foto, red) yang nantinya menjadi bukti untuk tindakan pelanggaran lalu lintas.