BOJONEGORO, FaktualNews.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi kewajiban pengusaha atau perusahaan memenuhi hak karyawan untuk diikutkan jaminan sosial.
Diketahui, tingkat kesadaran pengusaha di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap jaminan kesehatan karyawan masih sangat rendah. Padahal karyawan wajib menerima jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Buktinya, kebanyakan perusahaan besar kurang mematuhi amanat UU Nomor 24 Tahun 2014, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Beleid (kebijakan) itu mewajibkan karyawan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Hak para pekerja sudah dijamin Undang undang no. 24 tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Namun, masih banyak perusahaan yang mokong,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Tjandra Sulaksana, kepada awak media, Minggu (3/9/2017).
Pihaknya, terus mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum penuhi hak karyawan. Untuk mensosialisasikan kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.